Pelaksanaan Anggaran Adalah
Sebagai siklus APBN yang dilakukan di awal
tahun, untuk dapat melaksanakan hal tersebut diperlukan persiapan yang cukup lama
(setelah DIPA ditetapkan). Persiapan administrasi ini seringkali membutuhkan
waktu 3 bulan, sehingga jika dilakukan sejak Januari, maka baru sekitar bulan
April kegiatan pelaksanaan anggaran bisa
dilakukan. Di sisi lain, Bendahara Umum Negara sudah menyiapkan dana sejak awal
tahun.
Menyikapi hal demikian, pemerintah dalam hal
ini BUN menerbitkan surat terkait langkah pelaksanaan anggaran yang biasa di
sebut Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan . Langkah-langkah ini dikeluarkan
dalam bentuk Surat Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ini ditujukan ke Menteri/Ketua Lembaga selaku
Pengguna Anggaran (PA). Hal ini dimaksudkan agar di awal tahun pelaksanaan
kegiatan sudah bisa dilakukan sehingga dana APBN dapat dikeluarkan sejak hari
pertama kerja tahun anggaran baru.
Langkah-langkah strategis lebih banyak berisi persiapan administrasi sebagai
syarat dapat dilaksanakannya kegiatan. Meskipun administrasi tetapi mendukung
sampai kegiatan akhir tahun. Persiapan administrasi ini seringkali menjadi
alasan lambatnya kegiatan di Kementerian/Lembaga sehingga dana APBN lambat tersebar
di masyarakat.
Sebagai salah satu instrumen pertumbuhan
meskipun sekitar 15 persen dari total pertumbuhan, pengeluaran pemerintah yang
tercermin dari belanja pemerintah sangat membantu pertumbuhan baik secara
langsung menjadi bagian pertumbuhan dan/atau menjadi perangsang pertumbuhan di
sisi lain ( RT dan swasta). Belum lagi untuk daerah yang peran sektor swasta
dan RT-nya sangat minim, government spending sangat berperan dalam
menggerakkan perekonomian. Apalagi di masa pandemi seperti ini (sejak tahun
2020), yang ditandai dengan lesunya kegiatan swasta dan RT maka, peran
pengeluaran pemerintah ( pusat dan daerah) sangat berguna untuk tetap menjaga
perekonomian bergerak tumbuh.
Nah, inilah langkah-langkah strategis
pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
1. |
Mereviu
DIPA TA 2021, dan jika diperlukan agar menyampaikan usulan revisi DIPA |
|
2. |
Percepatan
persiapan pelaksanaan program/proyek/kegiatan seperti |
|
|
a. b. |
Penetapan
PO (Petunjuk Operasional) Penetapan
Pejabat Perbendaharaan ( KPA,PPK, PPSPM, dan Bendahara) |
3. |
Mempercepat
proses pengadaan Barang/Jasa seperti: |
|
|
a. |
Penetapan
Pejabat Pengadaan, Unit Kerja Pengadaan (UKP) dan/atau Kelompok Pengadaan
(Pokja) Barang/Jasa |
|
b. |
Penandatanganan
Kontrak dapat dimulai sebelum 1 Januari 2021 |
|
c. |
Penerbitan
SPMK paling lambat 14 HK setelah
kontrak |
|
d. |
Pendaftaran
kontrak ke KPPN paling lambat 5 HK setekah kontrak ditandatangani |
4. |
Melakukan
percepatan persiapan penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah sehingga
penyalurannya bisa dilaksanakan mulai Januari 2021, meliputi: |
|
|
a. |
Penetapan
pedoman umum dan petunjuk teknis; |
|
b. |
Pelaksanaan
verifikasi dan validasi penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM); dan |
|
c. |
Penetapan
surat keputusan penerima atau KPM. |
5. |
Melakukan
percepatan pelaksanaan DAK Fisik, meliputi: |
|
|
a. |
Penetapan
Petunjuk Operasional pelaksanaan DAK Fisik |
|
b. |
Penyelesaian
pembahasan/penelahaan rencana kegiatan DAK Fisik |
|
c. |
Peningkatan
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik (termasuk percepatan
penandatanganan kontrak oleh Pemda) |
6. |
Melakukan
percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke
KPPN |
|
7. |
Tetap
menjaga transparansi dan akuntabilitas |
Itulah langkah pelaksanaan anggaran atau langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2021 sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-1097/MK.05/2020 tanggal 27 November 2020.
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Anggaran Adalah"